Anak sesuai amanat undang-undang perlu dilindungi dan diberikan hak-haknya dan tidak diperlantarkan. Bahwa untuk perlindungan anak perlu sosialisasi bagi orang tua bahwa ada sangksinya bila melantarkan anak dan tidak memberikan hak-haknya. Bahwa karena ketidaktauan dan sdm yang rendah maka masih ditemukan anak tidak mendapatkan haknya dan malah anak dipaksa untuk bekerja menolong ekonomi keluarga.
Kasus perlindungan anak banyak terjadi tidak saja di daerah pedesaan juga diperkotaan. Hal ini perlu ditindaklanjuti dan adanya komitmen kepala daerah, untuk dapat membuat kebijakan atau aturan tindaklanjut, sehingga dapat dilaksanakan oleh aparat yang dibwahanya. Dengan demikian akan ada kegiatan sosialisasi tentang perlindungan anak, dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota serta kecamatan dan kelurahan